Buddhi Bal Sport Buddhi Bal Sport
/home / berita / Ratusan Guru Swasta Kukar Resah,...
BERITA

Ratusan Guru Swasta Kukar Resah, Diminta Kembalikan Tunjangan 2025

By Redaksi Buddhi Bal Sport • 2 min read • 24-07-2026
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar membahas pengembalian tunjangan guru swasta

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar membahas pengembalian tunjangan guru swasta

Ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kini dilanda keresahan mendalam. Pasalnya, mereka diminta untuk mengembalikan seluruh tunjangan non-ASN yang telah diterima sepanjang tahun 2025 lalu.

Subscribe

Suka dengan Artikel Ini?

Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!

Subscribe →

Instruksi pengembalian tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa penyaluran insentif tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas. Masalah ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama Disdikbud, Inspektorat, dan perwakilan sekolah pada Rabu (22/7/2026).

Salah satu tenaga pendidik yang terdampak, Ibrahim selaku Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, mengaku rutin menerima tunjangan sebesar Rp 2,5 juta per bulan sepanjang 2025. Namun, ia terkejut saat dipanggil Inspektorat dan diminta mengembalikan total dana yang telah diterimanya karena ketiadaan payung hukum.

"Penjelasan dari Inspektorat, persoalannya karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Padahal, kami sendiri menggunakan dana insentif itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi harian," ungkap Ibrahim penuh kebingungan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, menjelaskan bahwa program insentif ini awalnya berawal dari niat baik pemerintah daerah periode sebelumnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru tersandung temuan audit BPK.

"Niat pemerintah saat itu sebenarnya sangat baik, yaitu memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta. Namun dalam pelaksanaannya ternyata dinilai BPK belum memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Akbar, Kamis (23/7/2026).

Selain persoalan perundang-undangan seperti Perbup atau Perda, pihak BPK RI bersama tim pemeriksa juga tengah mendalami dugaan kejanggalan dalam mekanisme pencairan dana. Ditengarai ada penggunaan rekening tertentu dalam proses pendistribusian anggaran kas daerah dari pihak perbankan ke penerima.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa Inspektorat Kukar kini sedang melakukan pemeriksaan maraton yang ditargetkan selesai akhir Juli 2026. Sementara itu, DPRD mendesak Pemkab Kukar segera merumuskan regulasi yang presisi agar kejadian serupa tak kembali merugikan para pendidik.

Topics
kutai kartanegara guru swasta tunjangan guru bpk ri dprd kukar pendidikan
Tim Jurnalis & Analis Olahraga

Redaksi Buddhi Bal Sport adalah tim jurnalis profesional, analis olahraga, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita sepak bola, basket, balap, dan olahraga lainnya terlengkap. Dari berita breaking news hingga analisis mendalam, kami hadir untuk pecinta olahraga Indonesia yang haus akan informasi berkualitas dan terpercaya.